oleh :Muhammad Djamil, S.Ag Labai Sampono Praktisi dan penulis buku-buku Adat Minangkabau
Sering kali orang keliru dan menyamakan Kato nan Ampek dengan Langgam nan Ampek. Kekeliruan ini bahkan sampai sekarang kerap diaminkan dan disampaikan oleh sebagian guru Muatan Lokal (Mulok) Keminangkabauan atau Budaya Alam Minangkabau (BAM) kepada para siswa di sekolah.
Padahal, kedua pituah atau filosofi adat ini memiliki makna dan fungsi yang jauh berbeda.
Definisi Langgam nan Ampek
Langgam adalah intonasi berbicara, etika komunikasi, atau metode dalam bertutur kata. Aturan ini berfokus pada dengan siapa kita berbicara, apa topik yang dibicarakan, dan kapan waktu yang tepat untuk berbicara.
Langgam nan Ampek terdiri dari empat cara bertutur, yaitu:
Kato Mandaki: Etika berbicara kepada orang yang lebih tua, tokoh masyarakat, atau orang yang dihormati kedudukannya.
Kato Malereng: Etika berbicara dengan bahasa kiasan yang sopan kepada orang yang disegani secara adat (seperti mertua, menantu, ipar, atau sumando).
Kato Manurun: Etika berbicara kepada orang yang usianya lebih muda, seperti anak-anak atau kemenakan.
Kato Mandata: Etika berbicara kepada teman sebaya atau sahabat sepermainan (kawan samo gadang).
Makna Kato nan Ampek
Berbeda dengan Langgam, Kato nan Ampek (Empat Perkataan) adalah landasan hukum, etika bermusyawarah, dan pedoman bertindak dalam mengambil keputusan di tengah masyarakat Minangkabau.
Unsur Kato nan Ampek terdiri dari kato pusako, kato mufakat, kato dahulu batapati, dan kato kudian dicari. Berikut adalah makna dari keempat perkataan tersebut:
Kato Pusako: Segala pepatah, petitih, dan undang-undang adat yang diwariskan secara turun-temurun dari nenek moyang. Aturan ini bersumber dari falsafah "Alam takambang jadi guru" serta ajaran agama Islam, bersifat mutlak, dan tidak dapat diubah sembarangan.
Kato Mufakat: Keputusan bersama yang dicapai murni melalui proses musyawarah mufakat bulat (bukan melalui pemungutan suara atau voting) antara penghulu, niniak mamak, dan anak nagari.
Kato Dahulu Batapati: Segala janji, ketetapan, atau keputusan awal yang sudah disepakati bersama dalam musyawarah harus dipegang teguh, ditepati, serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Kato Kudian Dicari: Kebijaksanaan lanjutan jika di kemudian hari ditemukan kendala atau masalah baru atas keputusan lama, sehingga perlu dicari jalan keluar, solusi, atau permufakatan baru secara bijak tanpa memaksakan kehendak.
Via
adat
Posting Komentar