Telusuri
  • Berita Terkini
  • Profil
  • Movies
  • News
katonanampek.com
  • Beranda
  • Video
    • Semua Video
    • Adat & Budaya
    • Pendidikan
    • Wisata
  • Kategori
    • Berita Terkini
    • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Olahraga
  • Menu
    • 🏠 Beranda
    • Bukittinggi
    • Kabupaten Agam
    • Sumatera Barat
    • Nasional
    • Adat & Budaya
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Motivasi
    • Opini
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak
    • Privacy Policy
Telusuri
Beranda Kemenag Bukittinggi Ikuti Sosialisasi PMA Nomor 12 Tahun 2026 Kemenag Bukittinggi Ikuti Sosialisasi PMA Nomor 12 Tahun 2026

Kemenag Bukittinggi Ikuti Sosialisasi PMA Nomor 12 Tahun 2026

adm
adm
04 Agu, 2026 0 0
Kemenag Bukittinggi Ikuti Sosialisasi PMA Nomor 12 Tahun 2026
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Anda mungkin menyukai postingan ini

KATONANAMPEK,Bukittinggi--Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, pembakuan, pertanggungjawaban,
keterkaitan, kecepatan, ketepatan dan keamanan tata naskah dinas, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas.
Diikuti secara virtual dari Aula Kantor Kemenag setempat.
Selasa, 4 Agustus 2026.

H. Zulfikar menjelaskan, bahwa Tata Naskah Dinas merupakan sarana yang cukup efektif dalam menciptakan arsip pelaksanaan tugas pemerintahan yang autentik, terpercaya, memiliki kepastian dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Ia menambahkan, pedoman Tata Naskah Dinas sangat dibutuhkan dalam upaya memberikan kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektivitas atas penyelenggaraan 
Tata Naskah Dinas, terutama yang diselenggarakan dengan menggunakan media elektronik.

"Sesuai dinamika perkembangan peraturan dan teknologi informasi, Kementerian Agama RI menyempurnakan Tata Naskah Dinas dalam 
rangka memperlancar arus informasi dan komunikasi tulis kedinasan yang mulai berlaku sejak besok, Rabu (5/8/2026)," terang H. Zulfikar

Tata Naskah Dinas bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi, penyeragaman, dan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien antar-Satuan Organisasi/Satuan Kerja dan Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Agama.

Sedangkan sasaran penetapan Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama agar tercapainya kesamaan pengertian, bahasa, dan penafsiran penyelenggara Tata Naskah Dinas, terwujudnya keterpaduan pengelolaan Tata Naskah Dinas dengan unsur lainnya baik secara konvensional maupun elektronik dalam lingkup administrasi umum, terwujudnya kelancaran dan kemudahan dalam pengendalian komunikasi tulis kedinasan, tercapainya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Tata Naskah Dinas, dan terjaminnya legalisasi dan autentifikasi Naskah Dinas.
(Andreas)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

kato Mandaki

  • budaya minang

Total Tayangan Halaman

Featured Post

Menata Kota Tanpa Harus Menebang Pohon

adm- Agustus 25, 2026 0
Menata Kota Tanpa Harus Menebang Pohon
Oleh Dr. Gusrizal Pemerhati Lingkungn KATONANAMPEK BUKITTINGGI — Di banyak kota besar dunia, pohon tua bukan dianggap penghalang pembangunan. Ia j…

arsip

  • 202655

Cari Blog Ini

Most Popular

PERINGATAN MAULID DALAM ADAT DAN SYARIAT

PERINGATAN MAULID DALAM ADAT DAN SYARIAT

Agustus 22, 2026
BRUS: Bekali Remaja dengan Pemahaman Keagamaan dan Karakter Positif

BRUS: Bekali Remaja dengan Pemahaman Keagamaan dan Karakter Positif

Agustus 19, 2026
PETITIH ADAT

PETITIH ADAT

Agustus 24, 2026
katonanampek.com

Tentang Kami

Media Informasi, edukasi, dan inspirasi yang menghubungkan masyarakat dengan pengetahuan, peluang, dan perkembangan terkini. Dengan semangat profesionalisme dan inovasi, kami terus berupaya menghadirkan konten yang informatif, mencerdaskan, serta memberikan manfaat nyata bagi pembaca di seluruh Indonesia. .

Contact us: adm@detikjamgadang.com
Copyright©2026 katonanampek.com